Azas, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
A. Pengertian Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
a)
Kepentingan/Tujuan yang sama
b)
Keadilan
c)
Kejujuran
d)
Solidaritas
e)
Kerjasama
f)
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi
serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang
wawasan nusantara meliputi:
1)
Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya
adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional
baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2)
Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan
baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
B.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam
rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
1)
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
2) UUD 1945 (Konstitusi
negara) =>Landasan Konstitusional
3) Wasantara (Visi
bangsa) =>Landasan Visional
4) Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
5) GBHN (Kebijaksanaan
Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
C.
Fungsi Wawasan
Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
D. Tujuan Wawasan
Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
E. Implementasi Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap
dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
a) Mengerti, memahami,
dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
b) Mengerti, memahami,
dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan
Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki
Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan
nasional.
c)
konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi Wawasan Nusantara.
F. KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap
dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap Wawasan Nusantara
diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
- Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
- Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Referensi :
·
http://gilabalap201.blogspot.com/2013/04/keberhasilan-implementasi-wawasan.html
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id
·
https://rizkavita.wordpress.com/2017/04/23/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara-era-baru-kapitalisme-keberhasilan-implementasi-wawasan-nusantara/
Komentar
Posting Komentar