Hak Asasi Manusia ( HAM ) & Bela Negara
1)
Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah
dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum
Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian
antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan
suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes
mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock
mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ
Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada
dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut
haruslah tertuang dalam konstitusi.
Ø Contoh Pelanggaran HAM
·
Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi
dengan cara yang sewenang-wenang.
·
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers,
pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak
manusiawi.
·
Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum
sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh
rakyat dan oposisi.
·
Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan
kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
·
Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta
pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang
didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
·
Penyiksaan
merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun
rohani.
Ø Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
·
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No.
39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
·
John Locke
HAM merupakan
suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya
adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat
dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
·
David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari
berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·
Haar Tilar
HAM adalah hak
yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak
itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut
didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
·
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof.
Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat
mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya
yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
·
Mahfudz M.D.
HAM merupakan
hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah
dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki
sifat kodrati.
·
Muladi
Hak asasi
manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap
manusia dalam kehidupannya.
·
Peter R. Baehr
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap
insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Ø Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
·
Tidak dapat
dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·
Tidak dapat
dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil,
politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·
Hakiki, HAM
merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
·
Universal, HAM
berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi manusia yang mendasar.
Ø Macam – macam Hak Asasi Manusia
1.
Hak Asasi
Pribadi, ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan
pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan
untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan
dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·
Hak kebebasan
dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·
Hak kebebasan
dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap
manusia.
2.
Hak Asasi
Politik, ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
·
Hak dalam
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·
Hak ikut serta
dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·
Hak guna dalam
membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk
membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum, ialah kesamaan
kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan
berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum
sebagai berikut :
·
Hak guna
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·
Hak menjadi
pegawai negeri sipil atau PNS.
·
Hak untuk
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi, ialah hak yang
berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi
ekonomi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan
dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan
dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan
dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·
Hak kebebasan
untuk mempunyai sesuatu.
·
Hak memiliki
serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi
Peradilan, ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·
Hak dalam
mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·
Hak persamaan
dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka
hukum.
6.
Hak Asasi
Sosial Budaya, ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·
Hak dalam
memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan
pengajaran.
·
Hak dalam
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
2) . Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) - Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara.
Bagi warga negara
Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
(wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945
sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela
negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara
bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya.
Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai
tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk
membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan
dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara
hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi
bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada
beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap
warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
·
Pengalaman sejarah perjuangan RI
·
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
·
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·
Kekayaan sumber daya alam
·
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
·
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
·
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode
lama atau Orde Lama
·
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode
tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang
dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai
Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR
(Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat),
OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu
dibuat rumusan tujuan bela negara.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar