Hak Asasi Manusia ( HAM ) & Bela Negara





1)     Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Ø Contoh Pelanggaran HAM

·         Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
·         Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·         Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
·         Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
·         Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
·         Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
·         Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

Ø Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

·         UU No. 39 Tahun 1999

Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

·         John Locke

HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.

·         David Beetham dan Kevin Boyle

Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

·         Haar Tilar

HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

·         Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

·         Mahfudz M.D.

HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

·         Muladi

Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

·         Peter R. Baehr

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.

Ø Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

·         Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·         Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·         Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
·         Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Ø Macam – macam Hak Asasi Manusia
1.       Hak Asasi Pribadi, ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·         Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
·         Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·         Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·         Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.      Hak Asasi Politik, ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
·         Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·         Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·         Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
·         Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.      Hak Asasi Hukum, ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·         Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·         Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
·         Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.      Hak Asasi Ekonomi, ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·         Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·         Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·         Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·         Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·         Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan, ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·         Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·         Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya, ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·         Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·         Hak mendapatkan pengajaran.
·         Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
2)  . Bela Negara


Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) - Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
·         Pengalaman sejarah perjuangan RI
·         Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
·         Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·         Kekayaan sumber daya alam
·         Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
·         Kemungkinan timbulnya bencana perang.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
·         Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
·         Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·         Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.




Referensi                   :


Komentar

Postingan Populer