Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
1. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat
diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah
yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk
berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti
"kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata
yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan
atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang
memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan
setara.
A. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Selain
pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli
yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut...
·
Abraham
Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi
adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu
rakyat.
·
Charles
Costello: Menurut Charles Costello,
pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara
·
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
negara.
·
Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
·
John L.
Esposito: kekuasaan dari dan untuk
rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat
aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
·
C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu
sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta
dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
·
Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah
kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan
dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi
kebebasan politik.
·
Samuel
Huntington: Menurutnya,
demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah
sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan
didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir
seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara
B. Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi
banyak dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai
macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain
sebagai berikut..
1)
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
·
Demokrasi
Langsung (Direct Democracy): Pengertian
demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan
rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung,
rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan
kehendaknya.
·
Demokrasi Tidak
Langsung (Indirect Democracy): Pengertian
demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan
seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak
langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk
menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung
wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh
rakyat.
2)
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
·
Demokrasi
Formal: Pengertian demokrasi formal adalah
demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan
ekonomi
·
Demokrasi
Material: Pengertian demokrasi material
adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan
politik.
·
Demokrasi
Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan
adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan
ekonomi.
3)
Macam-Macam
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
·
Demokrasi
Liberal: Pengertian demokrasi liberal
adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara.
Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini.
Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana
pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan
demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.
·
Demokrasi
Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah
demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah
mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah.
Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap
individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.
·
Demokrasi
Pancasila: Pengertian
demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia,
yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.
C. Ciri – ciri demokrasi
Ciri-ciri
demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi
adalah sebagai berikut...
·
Pemerintah
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
·
Ciri
Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat
yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
·
Ciri
Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari
beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
·
Ciri Pemilihan
umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam
pemerintahan
·
Ciri
Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian
pelaksanaan sistem demokrasi
·
Ciri kekuasaan,
yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan
·
Ciri Tanggung
Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat
ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
D. Prinsip Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodosi
dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Prinsip-rinsip
demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko
guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah
sebagai berikut...
·
Kedaulatan
rakyat
·
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
·
Kekuasaan
mayoritas
·
Hak-hak
minoritas
·
Jaminan hak
asasi manusia
·
Pemilihan yang
bebas, adil dan jujur
·
Persamaan di
depan hukum
·
Proses hukum
yang wajar
·
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
·
Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
·
Nilai-nilai
toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Selain prinsip
demokrasi menurut pendapat para ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi
antara lain sebagai berikut...
·
Keterlibatan
warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik
·
Persamaan
diatnara warga Negara,
·
Setiap warga
negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik
·
Kebebasan
diakui dan diterima oleh warga Negara
2.
Sistem Pemerintahan
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari
kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan
serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem Pemerintahan adalah susunan
yang teratur dari berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga
legislative, eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu
Negara.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
A.
Klasifikasi
Sistem Pemerintah
Sistem pemerintahan di dunia
terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya,
negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan di atas.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
Presidensial dan Parlementer
NO
|
Ciri
Presidensial
|
NO
|
Ciri
Parlementer
|
1
|
Kepala negara adalah presiden
|
1
|
Kepala negara adalah raja, ratu, kaisar, atau presiden
|
2
|
Kepala pemerintahan adalah presiden
|
2
|
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
|
3
|
Menteri diangkat, diberhentikan, bertanggung jawab kepada
presiden
|
3
|
Menteri diangkat, diberhentikan, bertanggungjawab
kepada parlemen (DPR)
|
4
|
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen (DPR)
|
4
|
Raja, ratu, kaisar dapat membubarkan parlemen
|
5
|
Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen/DPR (Legislative)
|
5
|
Menteri boleh merangkap anggota parlemen/DPR (Legislative)
|
6
|
Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan presiden
|
6
|
Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan
parlemen/DPR
|
7
|
Presiden bukan simbol kedaulatan dan memegang
kekuasaan pemerintahan
|
7
|
Ratu, raja, kaisar sebagai simbol kedaulatan dan
tidak memiliki kekuasaan pemerintahan
|
Ø Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Ø Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama
Ø Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Ø Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya
B. Perkembangan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1.
Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama
periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
2.
Sistem Pemerintahan Periode
1949-1950
Adanya Konferensi Meja Bundar
(KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok
bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat
dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3.
Sistem Pemerintahan Periode
1950-1959
UUDS 1950
adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus
1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955
berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal
membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00,
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di
Istana Merdeka.
Isi dekrit
presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1)
Kembali
berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2)
Pembubaran Konstituante
3)
Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit
presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke
presidensial.
4. Sistem
Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama
periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
5. Sistem
Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama
periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem
Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama
periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
C. Sistem Pemerintah Sebelum dan
Sesudah Amandemen
Dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, selain
itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah
adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab
itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.
3. Bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu:
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
·
Monarki
Mutlak: Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
·
Monarki
Konstitusional:
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki
Parlementer:
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri
sendiri) yaitu:
- Badan Legislatif: Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif: Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar