Latar Belakang Kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara
Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila
dan UUD 1945.
Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia
mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan
reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap
MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan
Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara. Hal ini
menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa
Indonesia menghadapi krisis ideologi. Dampak yang cukup
serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau.
Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian
masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru
sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan
kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan
ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal
bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi
negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa
Indonesia sejak dahulu.
Olehkarena itu, agar kalangan intelektual terutama
mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami
makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan suatu
kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup
Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi
bangsa Indonesia.
A.
Landasan Hukum
Diatur dalam
UUD 1945:
·
Pembukaan UUD
1945, alinea ke-2 dan ke-4 (cita – cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaannya)
·
Pasal 27 ayat
1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
·
Pasal 27 ayat
3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
·
Pasal 30 ayat
1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
·
Pasal 31 ayat
1, hak warga negara mendapatkan pendidikan
·
UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
·
Kep. Mendikbud
No. 056/U/1994 tentang Pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan
penilaian hasil belajar mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visipendidikan kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum.
Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus.
Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
C. Pengertian Bangsa dan Negara
1) Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Beberapa
definisi bangsa menurut para ahli:
a)
Ernest Renan
(Perancis)
Rakyat adalah sekelompok dari para manusia yang
mempunyai adat istiadat dan kebudayaan yang sama persisi, sedangkan
pengertian bangsa itu sendiri adalah sekelompok manusia yang ada dalam suatu
ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan tujuan
atau cita cita yang sama.
b)
Otto Bauer
(Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
karakter dan sifat yang hamper sama karena persamaan nasib dan pengalaman
sejarah dan budayanya yang saling sama dan juga tumbuh berkembang bersama
dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c)
Kamus Besar
Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang
yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini
umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama,
memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam
suatu pemerintahan yang berdaulat.
d)
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan
dan dirundingkan dalam wilayah yang sudah jelas batasan wilayahnya.
e)
Ki Bagoes
Hadikoesoemo
Lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan
antara orang dan tempat.
f)
Jalobsen dan
Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity)
dan kesatuan (Politic unity).
g)
Menurut Hans
Kohn
Pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah.
Dari beberapa
pendapat para ahli diatas, maka kita dapat menyimpukkan bahwa suatu bangsa
adalah suatu kelompok orang yang di persatukan karena dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah, dan dianggap ingin bernegara. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Dari beberapa
pengertian para ahli dan kesimpulan tersebut, suatu bangsa pada hakikatnya
mempunyai unsur-unsur berikut:
a)
Cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b)
Perasaan
senasib sepenanggungan.
c)
Karakter yang
sama
d)
Adat istiadat
atau budaya yang sama.
e)
Satu kesatuan
wilayah.
f)
Terorganisir
dalam satu wilayah hukum.
g)
Ada pendapat
lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya
suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
2) Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Banyak pakar yang memberikan
pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain:
1.
Roger H Soltau
“Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
2.
H.J. Laski
“Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari
pada individu atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
3.
Max Weber
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalammenggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4.
Goege Jelinek
“Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok
manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
5.
Robert Mac Iver
“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan
kekuasaan memaksa”.
6.
J. H. A Logeman
“Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7.
Miriam Budihardjo
“Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
D. Teori Terbentuknya Negara Secara Teoritis
Apa yang dimaksud dengan
teoritis? Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada
wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni
berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil
pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat
tiga teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori
perjanjian. Berikut penjelasannya:
- Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
- Teori kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.
- Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.
Ditambahkan
oleh Jellinek bahwa terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan
sekunder. Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara
tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga
menjadi negara yang modern. Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya
negara yaitu:
- Persekutuan Masyarakat / Kelompok sosial
- Kerajaan
- Negara
- Negara demokrasi
Lalu
apa itu perkembangan negara secara sekunder? Ini merupakan terbentuknya negara
baru yang memiliki unsur deklaratif seperti dijelaskan sebelumnya pada unsur unsur negara.
Lalu
bagaimana proses terbentuknya negara sesuai sejarah atau di zaman modern ini?
Berikut beberapa proses yang ada.
Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurut
hal ini, negara tidak terbentuk akibat teori teori diatas, melainkan dengan
cara cara atau proses proses terbentuknya negara yang ada dibawah ini:
- Penaklukan atau occupatie
- Peleburan atau fusi
- Pemecahan
- Pemisahan diri
- Perjuangan atau revolusi
- Penyerahan/Pemberian dan
- Pendudukan atas wilayah yang belum memiliki pemerintahan atau explore tapi memiliki penduduk.
Penaklukan merupakan terbentuknya negara
pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia
yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya
Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
Peleburan adalah penggabungan dua negara
atau lebih menjadi suatu negara baru yang berdaulat contohnya saja, di Eropa
yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur yang kemudian bergabung menjadi satu negara
yaitu Jerman.
Pemecahan adalah terbentuknya suatu
negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga negara yang lama hilang
atau tidak ada lagi. Masih ingat Yugoslavia, sekarang Yugoslavia terpecah
menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia. Masing ingat Negara adidaya Uni
Soviet yang kemudian pecah menjadi banyak negara baru salah satunya Rusia.
Contoh lain akhir akhir ini yaitu Cekoslovakia yang akhirnya pecah menjadi Ceko
dan Slovakia.
Pemisahan diri atau separation merupakan
terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian wilayah ingin memisahkan diri
dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara baru, akan tetapi hal ini
berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri, negara yang lama tetap ada.
Contohnya negara India, yang dulunya merupakan daerah yang cukup besar kemudian
terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
Perjuangan atau Revolution adalah suatu
wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi berpenduduk dan kemudian di
jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau revolusi sehingga membentuk
negara baru. Contohnya negara kita Indonesia. Indonesia pada awalnya tidak ada,
akan tetapi Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan kerajaan
yang ada dan kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan kepulauan
Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya para pejuang
dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat sebagai NKRI.
Penyerahan atau pemberian kemerdekaan
banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan suatu kolonial seperti Inggris
dan Prancis. Contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.
Pendudukan wilayah adalah terbentuknya
suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu wilayah yang berpenghuni
akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya Australia yang dihuni oleh
suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan membentuk koloni koloni
menjadikannya negara Australia.
E.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Sejak dulu masih
menginjak bangku SD, kita seringkali diberikan tugas untuk mencari tahu apa sih
yang dimaksud dengan Hak dan Kewajiban?
Menurut Prof. Dr.
Notonegoro:
"HAK adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya."
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap
hidup setara dengankita.
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28 B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup.
– Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain."
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sekian
penjabaran materi dari saya,
semoga bermanfaat.
semoga bermanfaat.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar