Hukum dan Pranata Pembangunan - Bab 1
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
HUKUM adalah (1) peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg
tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan); vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah
laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan
manusia dl masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah
perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Hukum
Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur,
yaitu:
· Manusia
Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia
merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
· SDA
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber
utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
· Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.
Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu
daerah.
· Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Jadi dapat
di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang –
undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama.
Dapat
disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan
interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka
mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang publik.
Pranata
dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena
yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga
menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam
proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara
teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya
secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk
istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas
sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda
menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang
kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola
susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar.
Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa
aman, dan keindahan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar