Politik & Strategi Nasional 2
A. PENYUSUNAN
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini
presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya
Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum
program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran
Nasional.
Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik
masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era
reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
–
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
–
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
–
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
–
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
–
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide-ide baru.
Sumber :
B.
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi
berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah
pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan
politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara.
Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah,
dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai
keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun,
tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional
(polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan
dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi
politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara
untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi
pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai
yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1. Pemenuhan
hak-hak dasar rakyat
2. Penciptaan
landasan pembangunan yang kokoh
3. Menjunjung
tinggi nilai luhur
4. Mentiadakan
UU yang bersifat diskriminatif
5. Bhineka
Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada
disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan
MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur
politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
Sumber :
C.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN
NASIONAL
1.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan
dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak,
melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan
hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung
perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan
sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1. Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2. Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3. Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4. Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun
atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata
Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national
(SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada
tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM
dapat berasal dari rakyat, baik
secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai
politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian
kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke
TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan
pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta
instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus
kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk
maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan
demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang
berkesinambungan.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara :
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan
dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia : Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah :
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat :
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar