Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah




A.      Sumber Daya Alam

1.       Pengertian

            Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (Abdullah, 2007:3).

            Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

2.      Pengelolaan sumber daya alam

            Agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.

a.     Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.

b.    Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.

c.     Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.

d.    Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1)      Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.

2)     Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.

3)     Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.

4)     Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.

B.      Sumber Daya Alam Dalam Otonomi Daerah

Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah. Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.

UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan desentralisasi kekuasaan.

Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.

UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.

Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah provinsi harus memahami hal ini. Pemerintah daerah harus berbenah agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.  Dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik tentunya ini akan menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang memadai tentunya akan mengurangi pengangguran, berkurangnya pengangguran tentunya akan mengurangi permasalahan sosial. Jika masyarakatnya sudah produktif maka percepatan pembangunan menuju kemandirian akan lebih mudah untuk dilakukan. Pemerintah daerah harus membimbing masyarakat dan memberikan program pelatihan dalam pengembangan sumber daya manusia.

Sumber :


C.        Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU no. 32 Tahun 2004 dengan PP no. 25 Tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS ( Progam Pembangunan Nasional ) merumuskan progam yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Progam itu mencangkup:

1.       Progam pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

            Bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktifitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui infentarisasi dan evaluasi serta penguatan system informasi sasaran yang ingin dicapai melalui progan ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur, dalam spasial, nilai dan neraca sumber daya alam, dam lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.

2.      Progam peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi sumber daya alam.

            Bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air, udara, dan mineral, sasaran yang akan dicapai dalam progam ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk mendukung kebtuhn bahan baku industry secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain si progam ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

3.      Progam pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

            Bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industry dan transportasi, sasaran progam ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

4.      Progam penataan kelembagaan dan penegakan hukum, pengelolaan suber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.

            Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.

5.      Progam peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

            Bertujan untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

D.   Pendistribusian Hasil SDA dan kaitannya dengan UU nomor 25 tahun 1999

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;

bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu
ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Bagian Ketiga Dana Perimbangan Pasal 6
1.       Dana Perimbangan terdiri dari :
a.      Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b.      Dana Alokasi Umum;
c.       Dana Alokasi Khusus.

2.      Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
3.      Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua. puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
4.      10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
5.      Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
6.      Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut :
a.      Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
b.      Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
 Sumber :
·         UU nomor 25 tahun 1999

Komentar

Postingan Populer